Tentang POKTA Tabalong
KATA
PENGANTAR
Bersenandung harapan puji syukur
kehadirat Allah SWT atas karunia-Nya, maka kami dapat menulis frofil Koperasi Serba Usaha Al
Yakin ( KSU Al Yakin ) yang sederhana
ini , semoga dapat memberikan gambaran dan wawasan tentang perkoperasiaan yang
ada di kekitar wilayah Kabupaten Tabalong. .
Koperasi
Serba Usaha Al Yakin ( KSU Al Yakin )
yang bergerak dalam bidang Unit Usaha Mikro Kecil & Menengah ( UUMKM, Unit
Simpan Pinjam ( USP) dan Kuliner yang berlansung tiga tahun, sejak resmi
berbadan hukum nomor 56/BH/XIX.7/2015 tanggal 11 November 2015. Namun dalam perjalanannya masih banyak
kendala yang kita hadapi guna terpenuhinya kesejahteraan para anggotanya, dalam
hal ini kami berharap semua anggota, pengurus, pengawas dan Pembina terutama
para donatur dan seluruh yang terkait dengan koperasi ini bersabar, berjuang,
tidak putus asa hingga tercapainya yang kita cita-citakan dan tidak mengurangi
rasa tanggung jawab kita bersama.
Tanjung, 16 Agustus 2018
Pengurus KSU Al
Yakin
BAB I
GAMBARAN UMUM KSU AL YAKIN
A. Latar Belakang
Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Memperhatikan kegiatan usaha kecil mikro
yang ada diwilayah Kabupaten Tabalong
pada tahun 2014 dengan jiwa usaha perorangan. Hal ini sangat menyulitkan bagi pelaku usaha
untuk mendapatkan akses permodalan dan pemasaran. Kami dari beberapa orang mengadakan pertemuan
yang pada gilirannya terbentuk sebuah kelompak dalam wadah persiapan untuk
membentuk badan usaha yang pada saat uni dinamakan koperasi .
Kelompok yang
tergabung dari beberapa usaha mikro kecil sepakat untuk membentuk sebuah wadah
persiapan berdirinya koperasi dan bernama Pra Koperasi Serba Usaha Al
Yakin. Pentingnya wadah yang berbentuk
badan hukum ini disambut oleh berbagai pihak terutama para anggota kelompok dan
didukung oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabalong. Pada giliranya dukungan Dinas Koperasi dan
UKM ini ditindaklanjuti dengan berbagai pertemuan yang pada akhirnya membuahkan
sebuah kesepakatan membentuk wadah perkumpulan berbentuk persiapan menuju
Koperasi.
Berdasarkan hasil pertemuan pada tanggal 17 September
2014, kami dari sekelompak usaha mikro kecil yang berjumlah 25 orang telah
sepakat mendirikan Pra Koperasi Serba Usaha Al Yakin, satu diantara syarat
membentuk koperasi adalah terbentunya Pra Koperasi, yang mana Pra Koperasi ini
berfungsi melatih keseriusan dalam wadah persiapan legalitas pada gilirannya
akan terbentuk sebuah organisasi yang legitimet. Cukup genap kurang lebih 1 tahun terbentuk
Pra Koperasi kemudian menindaklanjuti
untuk diresmikan ke akta notaris 01 Juli
2015 yang ditanda tangani oleh kepengurusan pra Koperasi yang terdiri dari
Pengawas dan Pengurus Koperasi yang berjumlah secara keseluruhan sebanyak 6
orang dan didukung oleh para
anggotanya. Sebagai bahan pertimbangan
pembentukan Koperasi Serba Usaha Al Yakin maka pendiri koperasi melampirkan
berbagai persyaratan antara lain foto copy para anggota, pengurus dan pengawas
yang dibuktikan oleh berita acara yang telah dsepakati pembentukan koperasi .
Berbekal aktanotaris nomor 1 tertanggal 01
Juli 2015 maka, pengurus Koperasi Serba Usaha Al Yakin (KSU Al Yakin)
meningkatkan statusnya yang dilegalkan oleh Bupati Tabalong atas nama Menteri
Koperasi Indonesia yang secara syah berbadan hukum nomor 56/BH/XIX.7/2015 tertanggal 11 November 2015.
Seiring waktu untuk meningkatkan manfaat KSU Al Yakin dimata anggotanya
khususnya dan di mata masyarakat Tabalong pada umumnya, tentu saja program
Koperasi Serba Usaha Al yakin harus menyentuh dan memihak kepada anggota dan masyarakat Tabalong pada umumnya. Kegiatan operasional Koperasi Serba Usaha Al
yakin akan mengacu pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan peraturan
lain yang relevan . Sejak
berbadan hukum telah melakukan banyak kegiatan antara lain melakukan pertemuan
bulanan anggota, rapat pengurus dan pengawas, meningkatkan permodalan melalui
CSR. PT Adaro Indonesia, pendekatan dengan Pemerintah Kabupaten Tabalong
melalui Dinas Koperasi dan UKM, penjajakan
dengan Bank BNI dalam program Rumah Kreatif (RKB) BUMN, sponsor Bank Kalsel ,
kunjungan ke tambang PT Adaro Indonesi serta Rapat Anggota Tahunan yang rutin
dilakukan yang dibuktikan dengan mendapat Sertifikat Nomor Induk Koperasi
(NIK) 6309070040001 dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil, Menengah Republik
Indonesia.
Berangkat dari maksud dan
tujuan yang sama yaitu ingin menyatukan berbagai langkah tentang peningkatan kesejahteraan anggota dan
masyarakat Tabalong dalam perekonomia yang berpegang teguh kebersamaan dan
gotong royong sesuai dengan falsafah Pancasila.
Sistem perekonomian
usaha mikro kecil menengah yang ada di Tabalong masih banyak mengalami berbagai kendala
baik kemasan/ disine serta pemasaran. Hal ini terbukti bahwa
sebagian besar masyarakat Tabalong dalam menjual produknya masih bersifat
individual, sehingga kurang optimal untuk
meningkatkan pendapatan keluarga yang pada gilirannya menyulitkan bagi perokonomian masyarakat marginal yang sangat terbatas sumber daya manusianya. Berangkat penyatuan persepsi dan
keharmonisan maksud dan tujuan terbentuknya KSU Al yakin ini perlu kiranya
meningkatkan daya saing baik kreatifitas dan inovasi dalam segala bidang
terutama produk khas Tabalong yang dapat
meningkatkan dan mengangkat harkat dan martabat perekonomian kerakyatan
Kabupaten Tablong, hal ini didukung semakin tumbuhnya usaha mikro kecil di lingkungan
wilayah Kabupaten Tablong.
Diharapkan
KSU Al Yakin ini merupakan wadah system perekonomian UMKM yang dapat mengankat
harkat dan martabat para anggotanya dan masyarakat Tablong bahkan secara
nasional dapat dipertanggung jawabkan.
Suatu hal terpenting dalam Koperasi
Serba Usaha Al-Yakin ini dapat membuat inspirasi dan kreasi masyarakat Tabalong
untuk mewujudkan meningkatkan kesejahteraan dan rasa persaudaraan yang lebih
erat lagi serta dapat mempermudah peningkatan wira uaha baru yang dapat menopang
perekonomian keluarnya. Tentu saja sebagai embrio koperasi masih
banyak kekurangan dan perlu bimbingan dari semua yang terkait, untuk itu kami
sangat terbuka untuk menjalin kerjasama sebagai bentuk kemitraan usaha mikro kecil & menengah di
lingkungan baik secara regional, Nasional bahkan dunia Internasional.
B. Visi dan Misi
1. Visi
Terwujudnya
Koperasi Yang Berkualitas Serta Meningkatkan Peran Koperasi Dalam Mewujudkan
Kesejahteraan Anggota Dan Masyarakat Tabalong
2. Misi
Menjadikan Anggota Koperasi “Serba Usaha Al Yakin” dan Masyarakat Tabalong yang Sejahtera
C.
Maksud
dan Tujuan
1.
Maksud
Maksud
didirikan Koperasi Serba Usaha Al-Yakin ini adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan, yang bersifat gotong royong
dan mempererat hubungan silaturahmi
kekeluargaan para anggotanya
khususnya dan masyarakat Kabupaten Tabalong pada umumnya
2.
Tujuan
a.
Dibentuknya Kopersasi Serba Usaha Al-Yakin
Kreatif,
inovatif dan berdaya saing, handal dalam pengembangan wirausaha;
b.
Meningkatkan
produktifitas dan potensi usaha mikro kecil & menengah;
c.
Sebagai wadah
sentra oleh-oleh tangan bagi wisatawan yang datang ke Tabalong dalam suatu wadah Pusat Oleh-Oleh Khas
Tabalong (POKTA);
d.
Sebagai tempat
pusat informasi potensi khas Tabalong dalam bidang perekonomian masyarakat ;
e.
Sebagai ajang
silaturahmi dan peningkatan ketrampilan dari berbagai bidang usaha;
f.
Produksi Makanan
Khas Tabalong ;
g.
Produksi Kain Sasirangan Khas Tablong ( Sasirangan
Lansat Tanjung dan batik sirang
D. Motto
KSU
Al Yakin memiliki sebuah motto yang berbunyi “ Rakat Bausaha, Baju Barataan” yang artinya kurang lebih adalah
Rajin berusaha dan semua akan maju dan sukses.
BAB II
GAMBARAN UMUM KSU AL YAKIN
A.
Gambaran Umum
Koperasi Serba Usaha Al Yakin
Kabupaten Tabalong sebagai wadah yang menampung berbagai pelaku usaha mikro dan
kecil yang berada di wilayah Kabupaten Tabalong yang berkeinginan untuk
meningkatkan daya saing para pelaku usaha mikro dan kecil tersebut. Mulai dari peningkatan kualitas dan kuantitas
produksi, pengemasan, promosi hingga pemasaran.
Diantara hasil
produksi pelaku usaha mikro dan kecil tersebut antara lain produk makanan
berupa aneka kripik, kue kering, amplang, abon, mane krispy, garmen, aneka
kerajinan tangan, pupuk organic, perikanan, peternakan dll. Dari sekian hasil produk tersebut didominasi
oleh produk berupa makanan. Dalam perjalananya pada saat ini sudah merambah ke
dunia kuliner dan Simpan Pinjam. Rencana pengembangan selanjutnya adalah
pengadaan mobil book untuk mengampas, membuka usaha baru berupa Waserda dan
usha lain yang tidak mengikat.
B.
Profil Usaha
1.
Jenis Usaha
Koperasi Serba Usaha Al Yakin memilki
beberapa jenis usaha antara lain
a.
Unit Usaha Kecil Mikro adalah Jenis usaha
khas Tabalaong yaitu Pusat Oleh-Oleh Khas Tabalang (POKTA) yang tergabung dari
pelaku usaha kecil mikro yang secara yuridis menjadi anggota Koperasi Serba
Usaha Al Yakin.
Adapun jenis
usahanya adalah :
1) Jenis Makanan Kering ( aneka kripik, kue kering,
amplang, abon, mande krispy, aneka
roti, rangginang, aneka kerupuk, aneka akar pinang dll)
2) Hasil produksi pertanian dan perkebunan ( gula aren
bentuk batang, bentuk serbuk, minuman
legen, kacang sate, kopi pasak bumi, kopi jahe, kripik
ubi kazu, dll)
3) Hasil Produksi
Hutan ( Madu, meubel, mini atur tugu
Tabalong, aneka kerajinan kayu
ulin, akar pasak bumi, dll)
4) Hasil Kerajinan ( Tas dari eceng gondok, tikar, anjat,
tempat tissue, jikin dari rotan dan
lidi dll)
5) Produksi dari IKan ( aneka abon, aneka krispy seluang,
telur asin, ikan asin, aneka
amplang dll)
b. Kuliner adalah jenis usaha dengan manyajikananeka
minuman dan makanan basah berupa:
1) Aneka masakan ikan (ikan bakar, ikan pais, nasi
Paliat), bebek bakar dan ayam
bakar
2) Nasi goreng, pentol bakso, mie bakso dan tahu isi
pentol.
3) Aneka minuman ( Jus buah, kopi pasak bumi’ es teh,
aneka kopi
c.
Unit Usaha Simpan Pinjam adalah Jenis usaha
simpan pinjam untuk anggota
d.
Kuliner berupa angkringan
C.
Legalitas
1. Nama : Koperasi Serba Usaha Al Yakin
2. Akta Notaris :
No 1 01 Juli 2015
3. Badan Hukum :
56/BH/XIX.7/2015 tanggal 11 November 2015
4. Nomor Induk Koperasi : 6309070040001 tanggal 15 Maret 2015
5. Bentuk Koperasi : Primer Kabupaten
6. Jenis Koperasi :
Produsen
7. Kelompok Koperasi : Koperasi Serba Usaha
8. Sektor Usaha : Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
D.
Struktur
Organisasi
1.
Pengawas
Ketua :
Huldi
Anggota :
Rahmad Hidayat
Hj. Heni Minarti
2.
Pengurus
Ketua :
Saroyo
Sekretaris : Arsani
Bendahara : Hj. Siti Zuraida
3. Unit Usaha Mikro Kecil & Menengah ( UUMKM)
Manajer : Tri Sukartini
4. Unit Usaha Simpan Pinjam ( USP)
Manajer :
Rifa’i
5. Karyawan :
1. Akhmad Rizal Fahlilipi
2. Nina Diana
E.
Jenis Kegiatan
1.
Rapat Anggota bulanan
2.
Rapat Pengawas
3.
Rapat Pengurus
4.
Rapat Gabungan
5.
Rapat Tahunan
6.
Pameran Produk mengikuti kegiatan Tabalong
Exsfo, Pameran Hari Jadi Tabalong, Pameran tingkat Provinsi dan Nasional, Hut
Koperasi dll.
7.
Pelatihan Pengawas, Pengurus, manajer,
anggota tingkat Kaupaten dan Provinsi
8.
Berbagai undangan dinas di lingkungan
Kabupaten Tabalong
9.
Studi Banding ke Jogjakarta tahun 2018
10.
Rapat dengan instansi terkait persamaan
persepsi tentang keberadaan POKTA
11.
Kunjungan
ke tambang PT. Adaro Indonesia di Kabupaten Tabalong
BAB III
PROGRAM KERJA
A.
Program Kerja
1.
Organisasi dan Manajemen
a.
Meningkatkan kerjasama dengan para Donator
(CSR PT. Adaro Indonesia, bank terkait
dan perusahaan lainnya), Dinas (Dinas Perindagkop dan UMKM Tabalong serta Instansi terkait
) dalam pembangunan pengembangan usaha
Koperasi Serba Usaha Al Yakin.
b.
Menyempurnakan Organisasi dan
manajemen Koperasi Serba Usaha Al Yakin
c.
Sosialisasi dan pemantapan program
kerja.
d.
Mengikuti pelatihan yang diadakan
oleh Dinas terkait untuk meningkatkan ketrampilan
dan pengetahuan kepada Pengawas, Pengurus, Manajer, Kepala Unit Usaha dalam rangka meningkatkan
profesionalisme.
2.
Keanggotaan
a.
Menambah Jumlah anggota.
b.
Meningkatkan arus informasi dan
perkembangan usaha Koperasi Serba Usaha Al Yakin.
c.
Meningkatkan pemahaman dan manfaat
koperasi kepada para anggotanya.
d.
Memberikan kesempatan kepada para
anggota untuk memberikan saran dan kritik demi kemajuan Koperasi Serba Usaha Al
Yakin.
3.
Pengurus.
a.
Pengurus akan lebih aktif dan tanggap
segala hal yang menghambat Koperasi Serba Usaha Al Yakin.
b.
Pengurus akan meningkatkan
ketrampilan, pengetahuan dan kemampuanya dengan mengiktu berbagai pelatihan
tentang organisasi dan manajemen
koperasi yang baik.
c.
Pengurus akan pro aktif dalam
peningkatan perkembangan usaha Koperasi serba Usaha Al Yakin.
d.
Pengurus akan meningkatkan kerja sama
dengan pengusaha dan dinas terkait.
4.
Badan Pengawas dan Penasehat
a. Badan ini agar lebih banyak memberi saran guna
semakin kokohnya Koperasi serba
Usaha Al Yakin ini.
b. Untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan
dan kemampuannya dapat mengikuti
pelatihan oleh Perindagkop, baik tingkat Kabupaten maupun Prrovinsi.
5. Administrasi dan Inventarisasi
a. Rekrutmen dan peningkatan tenaga administrasi
.
b. Peralatan Inventaris Administrasi Perkantoran
sudah cukup memadai.
6. Rapat dan Pendidikan
a. Mengadakan Rapat Pengurus
minimal 3 bulan sekali.
b. Rapat anggota minimal 3
bulan sekali.
c. Mengadakan Rapat Akhir
Tahun tepat waktu.
d. Meningkatkan pelatihan dan
pendidikan kepada para anggotanya melalui pelatihan
dan pendidikan yang diadakan oleh instansi terkait dengan merata.