Tentang POKTA Tabalong



KATA PENGANTAR

            Bersenandung harapan puji syukur kehadirat Allah SWT atas karunia-Nya, maka kami  dapat menulis frofil Koperasi Serba Usaha Al Yakin ( KSU  Al Yakin ) yang sederhana ini , semoga dapat memberikan gambaran dan wawasan tentang perkoperasiaan yang ada di kekitar wilayah Kabupaten Tabalong. .
            Koperasi Serba Usaha Al Yakin ( KSU  Al Yakin ) yang bergerak dalam bidang Unit Usaha Mikro Kecil & Menengah ( UUMKM, Unit Simpan Pinjam ( USP) dan Kuliner yang berlansung tiga tahun, sejak resmi berbadan hukum nomor 56/BH/XIX.7/2015 tanggal 11 November 2015.  Namun dalam perjalanannya masih banyak kendala yang kita hadapi guna terpenuhinya kesejahteraan para anggotanya, dalam hal ini kami berharap semua anggota, pengurus, pengawas dan Pembina terutama para donatur dan seluruh yang terkait dengan koperasi ini bersabar, berjuang, tidak putus asa hingga tercapainya yang kita cita-citakan dan tidak mengurangi rasa tanggung jawab kita bersama.

Tanjung,  16 Agustus 2018
Pengurus KSU Al Yakin


BAB I
GAMBARAN UMUM KSU AL YAKIN

A.   Latar Belakang
             Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Memperhatikan kegiatan usaha kecil mikro yang ada diwilayah Kabupaten Tabalong  pada tahun 2014 dengan jiwa usaha perorangan.   Hal ini sangat menyulitkan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan akses permodalan dan pemasaran.  Kami dari beberapa orang mengadakan pertemuan yang pada gilirannya terbentuk sebuah kelompak dalam wadah persiapan untuk membentuk badan usaha yang pada saat uni dinamakan koperasi . 
                 Kelompok yang tergabung dari beberapa usaha mikro kecil sepakat untuk membentuk sebuah wadah persiapan berdirinya koperasi dan bernama Pra Koperasi Serba Usaha Al Yakin.  Pentingnya wadah yang berbentuk badan hukum ini disambut oleh berbagai pihak terutama para anggota kelompok dan didukung oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabalong.  Pada giliranya dukungan Dinas Koperasi dan UKM ini ditindaklanjuti dengan berbagai pertemuan yang pada akhirnya membuahkan sebuah kesepakatan membentuk wadah perkumpulan berbentuk persiapan menuju Koperasi. 
                 Berdasarkan  hasil pertemuan pada tanggal 17 September 2014, kami dari sekelompak usaha mikro kecil yang berjumlah 25 orang telah sepakat mendirikan Pra Koperasi Serba Usaha Al Yakin, satu diantara syarat membentuk koperasi adalah terbentunya Pra Koperasi, yang mana Pra Koperasi ini berfungsi melatih keseriusan dalam wadah persiapan legalitas pada gilirannya akan terbentuk sebuah organisasi yang legitimet.  Cukup genap kurang lebih 1 tahun terbentuk Pra Koperasi kemudian  menindaklanjuti untuk diresmikan ke akta notaris  01 Juli 2015 yang ditanda tangani oleh kepengurusan pra Koperasi yang terdiri dari Pengawas dan Pengurus Koperasi yang berjumlah secara keseluruhan sebanyak 6 orang dan  didukung oleh para anggotanya.  Sebagai bahan pertimbangan pembentukan Koperasi Serba Usaha Al Yakin maka pendiri koperasi melampirkan berbagai persyaratan antara lain foto copy para anggota, pengurus dan pengawas yang dibuktikan oleh berita acara yang telah dsepakati pembentukan koperasi .
                 Berbekal aktanotaris nomor 1 tertanggal 01 Juli 2015 maka, pengurus Koperasi Serba Usaha Al Yakin (KSU Al Yakin) meningkatkan statusnya yang dilegalkan oleh Bupati Tabalong atas nama Menteri Koperasi Indonesia yang secara syah berbadan hukum nomor 56/BH/XIX.7/2015 tertanggal 11 November 2015.
                 Seiring waktu untuk meningkatkan manfaat KSU Al Yakin dimata anggotanya khususnya dan di mata masyarakat Tabalong pada umumnya, tentu saja program Koperasi Serba Usaha Al yakin harus menyentuh dan memihak kepada anggota dan  masyarakat Tabalong pada umumnya.  Kegiatan operasional Koperasi Serba Usaha Al yakin akan mengacu pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan peraturan lain yang relevan .  Sejak berbadan hukum telah melakukan banyak kegiatan antara lain melakukan pertemuan bulanan anggota, rapat pengurus dan pengawas, meningkatkan permodalan melalui CSR. PT Adaro Indonesia, pendekatan dengan Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Dinas Koperasi dan UKM, penjajakan dengan Bank BNI dalam program Rumah Kreatif (RKB) BUMN, sponsor Bank Kalsel , kunjungan ke tambang PT Adaro Indonesi serta Rapat Anggota Tahunan yang rutin dilakukan yang dibuktikan dengan mendapat Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) 6309070040001 dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil, Menengah Republik Indonesia.   
                 Berangkat dari  maksud dan tujuan yang sama yaitu ingin menyatukan berbagai langkah tentang peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat Tabalong dalam perekonomia yang berpegang teguh kebersamaan dan gotong royong sesuai dengan falsafah Pancasila.  Sistem perekonomian usaha mikro kecil menengah yang ada di Tabalong masih banyak mengalami berbagai kendala baik kemasan/ disine  serta pemasaran.  Hal ini terbukti bahwa sebagian besar masyarakat Tabalong dalam menjual produknya masih bersifat individual, sehingga kurang optimal untuk meningkatkan pendapatan keluarga yang pada gilirannya menyulitkan bagi perokonomian masyarakat marginal yang sangat terbatas sumber daya manusianya.                      Berangkat penyatuan persepsi dan keharmonisan maksud dan tujuan terbentuknya KSU Al yakin ini perlu kiranya meningkatkan daya saing baik kreatifitas dan inovasi dalam segala bidang terutama produk khas Tabalong  yang dapat meningkatkan dan mengangkat harkat dan martabat perekonomian kerakyatan Kabupaten Tablong, hal ini didukung semakin tumbuhnya usaha mikro kecil di lingkungan wilayah Kabupaten Tablong.
                 Diharapkan KSU Al Yakin ini merupakan wadah system perekonomian UMKM yang dapat mengankat harkat dan martabat para anggotanya dan masyarakat Tablong bahkan secara nasional dapat dipertanggung jawabkan.  Suatu hal terpenting dalam Koperasi Serba Usaha Al-Yakin ini dapat membuat inspirasi dan kreasi masyarakat Tabalong untuk mewujudkan meningkatkan kesejahteraan dan rasa persaudaraan yang lebih erat lagi serta dapat mempermudah peningkatan wira uaha baru yang dapat menopang perekonomian keluarnya.        Tentu saja sebagai embrio koperasi masih banyak kekurangan dan perlu bimbingan dari semua yang terkait, untuk itu kami sangat terbuka untuk menjalin kerjasama sebagai bentuk kemitraan  usaha mikro kecil & menengah di lingkungan baik secara regional, Nasional bahkan dunia Internasional.

B.       Visi dan Misi
1.    Visi
Terwujudnya Koperasi Yang Berkualitas Serta Meningkatkan Peran Koperasi Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Anggota Dan Masyarakat  Tabalong
2.    Misi
Menjadikan Anggota Koperasi “Serba Usaha Al Yakin” dan Masyarakat Tabalong yang Sejahtera

C.       Maksud dan Tujuan     
1.      Maksud
Maksud didirikan Koperasi Serba Usaha Al-Yakin ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, yang bersifat gotong royong  dan mempererat hubungan silaturahmi  kekeluargaan  para anggotanya khususnya dan masyarakat Kabupaten Tabalong pada umumnya

2.      Tujuan
a.       Dibentuknya  Kopersasi Serba Usaha Al-Yakin Kreatif, inovatif dan berdaya saing, handal dalam pengembangan wirausaha;
b.      Meningkatkan produktifitas dan potensi usaha mikro kecil & menengah;
c.       Sebagai wadah sentra oleh-oleh tangan bagi wisatawan yang datang ke Tabalong dalam suatu wadah Pusat Oleh-Oleh Khas Tabalong (POKTA);


d.        Sebagai tempat pusat informasi potensi khas Tabalong dalam bidang perekonomian masyarakat ;
e.         Sebagai ajang silaturahmi dan peningkatan ketrampilan dari berbagai bidang usaha;
f.         Produksi Makanan  Khas Tabalong ;
g.        Produksi Kain Sasirangan Khas Tablong ( Sasirangan Lansat Tanjung dan batik       sirang 

D.    Motto
       KSU Al Yakin memiliki sebuah motto yang berbunyi “ Rakat Bausaha, Baju   Barataan” yang artinya kurang lebih adalah Rajin berusaha dan semua akan maju dan sukses.

BAB II
GAMBARAN UMUM KSU AL YAKIN

A.   Gambaran  Umum
             Koperasi Serba Usaha Al Yakin Kabupaten Tabalong sebagai wadah yang menampung berbagai pelaku usaha mikro dan kecil yang berada di wilayah Kabupaten Tabalong yang berkeinginan untuk meningkatkan daya saing para pelaku usaha mikro dan kecil tersebut. Mulai dari peningkatan kualitas dan kuantitas produksi, pengemasan, promosi hingga pemasaran.
             Diantara hasil produksi pelaku usaha mikro dan kecil tersebut antara lain produk makanan berupa aneka kripik, kue kering, amplang, abon, mane krispy, garmen, aneka kerajinan tangan, pupuk organic, perikanan, peternakan dll.  Dari sekian hasil produk tersebut didominasi oleh produk berupa makanan. Dalam perjalananya pada saat ini sudah merambah ke dunia kuliner dan Simpan Pinjam. Rencana pengembangan selanjutnya adalah pengadaan mobil book untuk mengampas, membuka usaha baru berupa Waserda dan usha lain yang tidak mengikat.

B.     Profil Usaha
1.    Jenis Usaha
      Koperasi Serba Usaha Al Yakin memilki beberapa jenis usaha antara lain
a.       Unit Usaha Kecil Mikro adalah Jenis usaha khas Tabalaong yaitu Pusat Oleh-Oleh Khas Tabalang (POKTA) yang tergabung dari pelaku usaha kecil mikro yang secara yuridis menjadi anggota Koperasi Serba Usaha Al Yakin.
Adapun jenis usahanya adalah :
1)     Jenis Makanan Kering ( aneka kripik, kue kering, amplang, abon, mande       krispy, aneka roti, rangginang, aneka kerupuk, aneka akar pinang dll)
2)     Hasil produksi pertanian dan perkebunan ( gula aren bentuk batang, bentuk serbuk, minuman legen, kacang sate, kopi pasak bumi, kopi jahe,   kripik ubi kazu, dll)
3)      Hasil Produksi Hutan (  Madu, meubel, mini atur tugu Tabalong, aneka         kerajinan kayu ulin, akar pasak bumi,            dll)
4)     Hasil Kerajinan ( Tas dari eceng gondok, tikar, anjat, tempat tissue, jikin        dari rotan dan lidi dll)
5)     Produksi dari IKan ( aneka abon, aneka krispy seluang, telur asin, ikan          asin, aneka amplang dll)
b.      Kuliner adalah jenis usaha dengan manyajikananeka minuman dan makanan basah berupa:
1)    Aneka masakan ikan (ikan bakar, ikan pais, nasi Paliat), bebek bakar dan      ayam bakar  
2)    Nasi goreng, pentol bakso, mie bakso dan tahu isi pentol.
3)    Aneka minuman ( Jus buah, kopi pasak bumi’ es teh, aneka kopi
c.       Unit Usaha Simpan Pinjam adalah Jenis usaha simpan pinjam untuk anggota
d.      Kuliner berupa angkringan

C.       Legalitas
1.      Nama                          :  Koperasi Serba Usaha Al Yakin
2.      Akta Notaris               :  No 1 01 Juli 2015
3.      Badan Hukum             :  56/BH/XIX.7/2015 tanggal 11 November 2015
4.      Nomor Induk Koperasi           :  6309070040001 tanggal 15 Maret 2015
5.      Bentuk Koperasi         :  Primer Kabupaten
6.      Jenis Koperasi            : Produsen
7.      Kelompok Koperasi    :  Koperasi Serba Usaha
8.      Sektor Usaha              :  Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum

D.     Struktur Organisasi
1.    Pengawas
   Ketua               :  Huldi
   Anggota           :  Rahmad Hidayat
                                 Hj. Heni Minarti
2.    Pengurus
Ketua               :  Saroyo
Sekretaris         :  Arsani
Bendahara        :  Hj. Siti Zuraida
3.    Unit Usaha Mikro Kecil & Menengah ( UUMKM)
      Manajer            :  Tri Sukartini
4.    Unit Usaha Simpan Pinjam ( USP)
Manajer           :  Rifa’i
5.    Karyawan        : 1. Akhmad Rizal Fahlilipi
2.   Nina Diana

E.     Jenis Kegiatan
1.      Rapat Anggota bulanan
2.      Rapat Pengawas
3.      Rapat Pengurus
4.      Rapat Gabungan
5.      Rapat Tahunan
6.      Pameran Produk mengikuti kegiatan Tabalong Exsfo, Pameran Hari Jadi Tabalong, Pameran tingkat Provinsi dan Nasional, Hut Koperasi dll.
7.      Pelatihan Pengawas, Pengurus, manajer, anggota tingkat Kaupaten dan Provinsi
8.      Berbagai undangan dinas di lingkungan Kabupaten Tabalong
9.      Studi Banding ke Jogjakarta tahun 2018
10.  Rapat dengan instansi terkait persamaan persepsi tentang keberadaan POKTA
11.  Kunjungan  ke tambang PT. Adaro Indonesia di Kabupaten Tabalong


BAB III
PROGRAM KERJA

A.      Program Kerja
1.    Organisasi dan Manajemen
a.   Meningkatkan kerjasama dengan para Donator (CSR PT. Adaro Indonesia, bank          terkait dan perusahaan lainnya), Dinas (Dinas Perindagkop dan UMKM Tabalong serta Instansi terkait )  dalam pembangunan pengembangan usaha
      Koperasi Serba Usaha Al Yakin.
b.  Menyempurnakan Organisasi dan manajemen Koperasi Serba Usaha Al Yakin
c.   Sosialisasi dan pemantapan program kerja.
d.  Mengikuti pelatihan yang diadakan oleh Dinas terkait untuk meningkatkan ketrampilan dan pengetahuan kepada Pengawas, Pengurus, Manajer, Kepala Unit Usaha dalam rangka meningkatkan profesionalisme.
2.    Keanggotaan
a.    Menambah Jumlah anggota.
b.    Meningkatkan arus informasi dan perkembangan usaha Koperasi Serba Usaha Al Yakin.
c.    Meningkatkan pemahaman dan manfaat koperasi kepada para anggotanya.
d.    Memberikan kesempatan kepada para anggota untuk memberikan saran dan kritik demi kemajuan Koperasi Serba Usaha Al Yakin.
3.    Pengurus.
a.     Pengurus akan lebih aktif dan tanggap segala hal yang menghambat Koperasi Serba Usaha Al Yakin.
b.     Pengurus akan meningkatkan ketrampilan, pengetahuan dan kemampuanya dengan mengiktu berbagai pelatihan tentang organisasi dan  manajemen koperasi yang baik.
c.      Pengurus akan pro aktif dalam peningkatan perkembangan usaha Koperasi serba Usaha Al Yakin.
d.     Pengurus akan meningkatkan kerja sama dengan pengusaha dan dinas terkait.
4.    Badan Pengawas dan Penasehat
a.  Badan ini agar lebih banyak memberi saran guna semakin kokohnya Koperasi serba Usaha Al Yakin ini.
b.  Untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan kemampuannya dapat                  mengikuti pelatihan oleh Perindagkop, baik tingkat Kabupaten maupun Prrovinsi.
5.  Administrasi dan Inventarisasi
a.  Rekrutmen dan peningkatan tenaga administrasi .
b.  Peralatan Inventaris Administrasi Perkantoran sudah cukup memadai.
6.  Rapat dan Pendidikan
a.  Mengadakan Rapat Pengurus minimal 3 bulan sekali.
b.  Rapat anggota minimal 3 bulan sekali.
c.  Mengadakan Rapat Akhir Tahun tepat waktu.
d.  Meningkatkan pelatihan dan pendidikan kepada para anggotanya melalui                      pelatihan dan pendidikan yang diadakan oleh instansi terkait dengan merata.